Read Time: 10 minutes
Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK No. 1 Tahun 2026 (PADK OJK 1/2026) sebagai ketentuan pelaksana dari POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Peraturan ini berlaku efektif 1 Maret 2026 bagi Bank Umum dan mencabut SEOJK No. 21/SEOJK.03/2017. PADK OJK 1/2026 memberikan pengaturan yang lebih rinci dan operasional atas kewajiban tata kelola TI bank, khususnya dalam tiga area utama: penggunaan penyedia jasa TI (PPJTI), arsitektur TI, serta pengelolaan data dan pelindungan data pribadi sesuai UU No. 27 Tahun 2022.
Ketentuan Utama
1. Penggunaan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI)
Bank tetap diperkenankan menggunakan jasa PPJTI, namun diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur yang terdokumentasi terkait:
Penggunaan penyedia TI luar negeri juga harus memastikan tidak menghambat kewenangan pengawasan OJK. Artinya, akses pemeriksaan tetap harus dapat dilakukan.
Pendekatan ini menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak mengalihkan tanggung jawab tata kelola dan risiko dari bank kepada vendor.
2. Arsitektur Teknologi Informasi Bank
Bank wajib membentuk arsitektur TI melalui empat tahapan sebagai berikut:
Bank diwajibkan memiliki gambaran menyeluruh atas aktivitas bisnis sebelum merancang arsitektur TI. Hal ini mempertegas bahwa arsitektur TI bukan sekadar aspek teknis, melainkan bagian dari kerangka tata kelola strategis.
3. Pengelolaan Data dan Perlindungan Data Pribadi
Dalam aspek pengelolaan data, bank wajib menetapkan:
Terkait pelindungan data pribadi, pengaturan ini selaras dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022. Beberapa kewajiban yang ditegaskan antara lain:
Dengan demikian, tata kelola data pribadi tidak hanya bersifat administratif, tetapi menuntut pendekatan berbasis risiko yang terstruktur.
Pemetaan Digital Ecosystem dan Penguatan Tata Kelola Risiko TI
Crowe Indonesia Teknologi mendukung bank dalam melakukan pemetaan digital supply chain secara terstruktur, eksposur risiko vendor, mengevaluasi keselarasan arsitektur TI dengan proses bisnis, serta menilai kesiapan tata kelola data dan pengendalian pertukaran data pribadi. Pendekatan ini membantu memastikan bahwa penguatan kepatuhan terhadap PADK OJK 1/2026 didasarkan pada visibilitas risiko yang komprehensif dan terdokumentasi. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di sektor jasa keuangan, kami menerapkan pendekatan tersebut selaras dengan ekspektasi regulator dan praktik tata kelola TI yang berlaku.