RPOJK Gugatan OJK

RPOJK Gugatan OJK untuk Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan

11/11/2025
RPOJK Gugatan OJK

Read Time: 10 minutes
OJK menyusun Rancangan Peraturan tentang Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK) berdasarkan wewenang dalam UU 21/2011 yang telah diubah oleh UU 4/2023. RPOJK ini mengatur mekanisme gugatan sebagai upaya terakhir untuk memulihkan kerugian konsumen akibat pelanggaran peraturan sektor keuangan. Peraturan ini masih dalam proses pembahasan dan dapat mengalami perubahan lebih lanjut.

Prinsip dan Sasaran Gugatan

Gugatan OJK didasarkan pada prinsip institutional legal standing, yaitu OJK bertindak sebagai regulator, bukan mewakili individu atau kelompok tertentu, dan tidak memerlukan Surat Kuasa Khusus dari konsumen.

 

Sasaran gugatan:

  • Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK
  • Pihak lain dengan itikad tidak baik (pemegang saham pengendali, beneficial owners)

Tujuan gugatan:

  • Mengembalikan harta kekayaan pihak yang dirugikan
  • Memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen / lembaga jasa keuangn akibat pelanggaran peraturan sektor keuangan

Tahapan Pelaksanaan Gugatan
1. Koordinasi dan Pengumpulan Informasi
OJK berwenang meminta dokumen dan/atau informasi dari:

  • PUJK
  • Lembaga penunjang (pialang asuransi, aktuaria)
  • Profesi penunjang (akuntan publik, notaris)
  • Pihak lain (lembaga pemerintah, asosiasi, akademisi)

Ketidakpatuhan terhadap permintaan informasi dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda hingga Rp15 miliar, pemberhentian pengurus, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

 

2. Pengumuman Konsumen

OJK mengumumkan daftar konsumen terverifikasi yang akan dicantumkan dalam gugatan melalui website resmi OJK, media sosial, surat kabar nasional, dan papan pengumuman di kantor OJK selama 30 hari kerja.

Pengumuman mencakup: daftar konsumen, hak untuk keluar dari daftar, jangka waktu pernyataan keluar, dan dokumen pendukung yang diperlukan.

Apabila:

  • Konsumen menerima untuk ikut serta: Wajib menyampaikan dokumen pendukung (bukti identitas, bukti kepemilikan/penggunaan produk/layanan, dokumen penyelesaian sengketa, dan dokumen relevan lainnya) dalam waktu 45 hari kerja sejak pengumuman.
  • OJK tidak menerima penambahan konsumen setelah pengumuman.
  • Konsumen menolak untuk ikut serta: Wajib menyampaikan pernyataan tertulis dalam waktu 30 hari kerja sejak pengumuman. Konsumen dapat mengajukan gugatan tersendiri namun tidak berhak atas hasil gugatan OJK.

3. Pengajuan Gugatan

  • OJK memberikan Surat Kuasa khusus kepada pegawai OJK atau pihak berwenang lainnya (penasihat hukum eksternal, jaksa pengacara negara).
  • Gugatan dapat mencakup aset konsumen yang dikuasai tergugat dan/atau harta kekayaan tergugat.
  • Proses likuidasi atas PUJK tidak menghalangi pengajuan gugatan.
  • Ketentuan khusus berlaku untuk PUJK yang menjalani restrukturisasi perbankan, resolusi, atau likuidasi melalui lembaga penjamin simpanan/polis.

Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum mengabulkan gugatan:

  • OJK memberitahukan rencana dan mekanisme distribusi pembayaran kerugian kepada konsumen.
  • OJK mendistribusikan pembayaran setelah menerima hasil eksekusi dari pengadilan.
  • Konsumen tidak dikenakan biaya apa pun selama proses gugatan dan pelaksanaan putusan.
  • OJK dapat menunjuk pihak ketiga untuk membantu distribusi dan administrasi kompensasi.

Jika konsumen menolak hasil ganti kerugian atau tidak dapat dihubungi, OJK menitipkan pembayaran ke pengadilan atau lembaga yang ditunjuk (seperti Balai Harta Peninggalan).

 

Tentang Crowe Indonesia Teknologi

Crowe Indonesia Teknologi menyediakan layanan konsultasi hukum dan regulasi di sektor jasa keuangan, membantu institusi keuangan memahami dan mematuhi peraturan OJK. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, kami menggabungkan keahlian hukum, regulasi, dan praktik bisnis untuk mendampingi klien dalam menghadapi dinamika peraturan sektor keuangan Indonesia.

Speak to our expert.
Crowe can provide specialized industry consulting services to help tackle the specific challenges you face.