Read Time: 10 minutes
OJK menyusun Rancangan Peraturan tentang Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK) berdasarkan wewenang dalam UU 21/2011 yang telah diubah oleh UU 4/2023. RPOJK ini mengatur mekanisme gugatan sebagai upaya terakhir untuk memulihkan kerugian konsumen akibat pelanggaran peraturan sektor keuangan. Peraturan ini masih dalam proses pembahasan dan dapat mengalami perubahan lebih lanjut.
Prinsip dan Sasaran Gugatan
Gugatan OJK didasarkan pada prinsip institutional legal standing, yaitu OJK bertindak sebagai regulator, bukan mewakili individu atau kelompok tertentu, dan tidak memerlukan Surat Kuasa Khusus dari konsumen.
Sasaran gugatan:
Tujuan gugatan:
Tahapan Pelaksanaan Gugatan
1. Koordinasi dan Pengumpulan Informasi
OJK berwenang meminta dokumen dan/atau informasi dari:
Ketidakpatuhan terhadap permintaan informasi dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda hingga Rp15 miliar, pemberhentian pengurus, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
2. Pengumuman Konsumen
OJK mengumumkan daftar konsumen terverifikasi yang akan dicantumkan dalam gugatan melalui website resmi OJK, media sosial, surat kabar nasional, dan papan pengumuman di kantor OJK selama 30 hari kerja.
Pengumuman mencakup: daftar konsumen, hak untuk keluar dari daftar, jangka waktu pernyataan keluar, dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Apabila:
3. Pengajuan Gugatan
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum mengabulkan gugatan:
Jika konsumen menolak hasil ganti kerugian atau tidak dapat dihubungi, OJK menitipkan pembayaran ke pengadilan atau lembaga yang ditunjuk (seperti Balai Harta Peninggalan).
Tentang Crowe Indonesia Teknologi
Crowe Indonesia Teknologi menyediakan layanan konsultasi hukum dan regulasi di sektor jasa keuangan, membantu institusi keuangan memahami dan mematuhi peraturan OJK. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, kami menggabungkan keahlian hukum, regulasi, dan praktik bisnis untuk mendampingi klien dalam menghadapi dinamika peraturan sektor keuangan Indonesia.