Read Time: 5 minutes
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran No. 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola oleh Bank Umum, yang mulai berlaku pada 24 Juni 2025. Peraturan ini mencabut dan mengganti SEOJK 13/2017 serta beberapa peraturan terkait lainnya. Aturan ini menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya dan memperkuat standar tata kelola, pengendalian risiko, serta kepatuhan dalam industri perbankan.
Penambahan Indikator Self-Assessment
Salah satu perubahan utama dalam regulasi ini adalah penambahan indikator self-assessment dari 11 menjadi 16. Bank kini diwajibkan menilai secara berkala penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan indikator yang lebih luas dan mendalam. Lima indikator baru tersebut mencakup:
Selain itu, bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), penilaian juga mencakup evaluasi atas kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Fokus pada Pencegahan Benturan Kepentingan
SEOJK 14/2025 mewajibkan bank memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengatur transaksi dengan pihak terkait untuk memastikan transaksi bebas dari benturan kepentingan. Beberapa ketentuan penting yang diperkenalkan antara lain:
Definisi Pihak Terkait
SEOJK 14/2025 juga menetapkan definisi lebih rinci mengenai siapa saja yang tergolong sebagai pihak terkait atau memiliki hubungan istimewa dengan bank, yaitu:
Tentang Crowe Indonesia Teknologi
Crowe Indonesia Teknologi menyediakan layanan konsultasi teknologi yang berfokus pada tata kelola, risiko, dan kepatuhan (GRC). Selama lebih dari 15 tahun, kami telah membantu berbagai institusi keuangan dan organisasi sektor publik dalam mengelola kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan efektivitas tata kelola, serta memperkuat proses pengambilan keputusan melalui solusi berbasis teknologi.