SEOJK 142025 Perluas Indikator Tata Kelola Bank

SEOJK 14/2025 Perluas Indikator Tata Kelola Bank

7/10/2025
SEOJK 142025 Perluas Indikator Tata Kelola Bank

Read Time: 5 minutes

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran No. 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola oleh Bank Umum, yang mulai berlaku pada 24 Juni 2025. Peraturan ini mencabut dan mengganti SEOJK 13/2017 serta beberapa peraturan terkait lainnya. Aturan ini menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya dan memperkuat standar tata kelola, pengendalian risiko, serta kepatuhan dalam industri perbankan.

 

Penambahan Indikator Self-Assessment

Salah satu perubahan utama dalam regulasi ini adalah penambahan indikator self-assessment dari 11 menjadi 16. Bank kini diwajibkan menilai secara berkala penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan indikator yang lebih luas dan mendalam. Lima indikator baru tersebut mencakup:

  • Kebijakan remunerasi
  • Aspek yang berkaitan dengan pemegang saham
  • Strategi anti-fraud dan anti penyuapan
  • Keuangan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial/lingkungan
  • Tata kelola dalam Kelompok Usaha Bank (KUB)

Selain itu, bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), penilaian juga mencakup evaluasi atas kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Fokus pada Pencegahan Benturan Kepentingan

SEOJK 14/2025 mewajibkan bank memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengatur transaksi dengan pihak terkait untuk memastikan transaksi bebas dari benturan kepentingan. Beberapa ketentuan penting yang diperkenalkan antara lain:

  • Transaksi harus dilakukan secara wajar, tidak boleh lebih menguntungkan dibandingkan transaksi serupa dengan pihak independen, metode penenentuan harga yang objektif, dan pengecualian hanya untuk transaksi dalam grup konsolidasi.
  • Dewan Direksi dan Komisaris dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan jika terdapat kepentingan pribadi.
  • Audit independen wajib dilakukan untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko dari transaksi tersebut,
  • Batas eksposur ditetapkan dengan ketat dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen dan dewan.

Definisi Pihak Terkait

SEOJK 14/2025 juga menetapkan definisi lebih rinci mengenai siapa saja yang tergolong sebagai pihak terkait atau memiliki hubungan istimewa dengan bank, yaitu:

  • Pihak yang mengendalikan atau dikendalikan oleh bank
  • Pemegang saham mayoritas
  • Perusahaan yang terafiliasi dengan bank
  • Anggota dewan direksi, komisaris, pengawas, serta pejabat eksekutif bank dan perusahaan afiliasinya
  • Pihak yang memiliki pengaruh terhadap individu-individu tersebut
  • Pihak yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung (misalnya pemilik atau pengendali bank)
  • Pihak yang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan manajemen bank

Tentang Crowe Indonesia Teknologi
Crowe Indonesia Teknologi menyediakan layanan konsultasi teknologi yang berfokus pada tata kelola, risiko, dan kepatuhan (GRC). Selama lebih dari 15 tahun, kami telah membantu berbagai institusi keuangan dan organisasi sektor publik dalam mengelola kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan efektivitas tata kelola, serta memperkuat proses pengambilan keputusan melalui solusi berbasis teknologi.

Speak to our expert.
Crowe can provide specialized industry consulting services to help tackle the specific challenges you face.