Read Time: 5 minutes
Bank Indonesia menerbitkan Pedoman 1/2026 (Petunjuk Teknis No. 1/JUKNIS/EKSTERNAL/DKSP/2026) yang menetapkan standar teknis dan operasional bagi industri sistem pembayaran nasional, mengaitkan langsung kepatuhan regulasi, kecukupan modal, dan manajemen risiko dengan kemampuan PSP untuk tumbuh. Pedoman ini berlaku mulai 31 Maret 2026.
Dampak terhadap PSP
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP). Pertumbuhan usaha kini bergantung pada hasil penilaian risiko dan kecukupan modal. PSP yang belum memenuhi ambang batas berisiko tidak dapat mengembangkan produk baru, menjalin kerja sama vendor, hingga menghadapi pembatasan usaha atau pencabutan izin.
Apa Saja yang Diatur Dalam Pedoman Teknis Terbaru?
Penilaian Mandiri TIKMI
Wajib dilakukan berkala atas Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur TI.
PSP Utama melapor semesteran; PSP Non-Utama melapor tahunan.
Hasil TIKMI menentukan klasifikasi, kelayakan operasional, dan intensitas pengawasan.
Bila tidak memenuhi ambang batas, PSP wajib menyampaikan rencana tindakan dalam 30 hari kerja dan memenuhinya dalam 3 tahun.
Rencana Bisnis Strategis dan Operasional
Rencana Bisnis Strategis (SBP) disampaikan setiap 3 tahun; Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (RBSP) setiap tahun.
Setiap pengembangan produk atau perluasan usaha harus tercantum di SBP dan disetujui dalam RBSP sebelum dilaksanakan.
Pengembangan Produk
Perubahan kompleks (pemrosesan inti, peningkatan hardware) wajib persetujuan BI, termasuk audit TI dan pengujian keamanan.
Pengembangan standar cukup dilaporkan setelah implementasi.
Pengawasan Pihak Ketiga
Penyelenggara penunjang dikategorikan berdasarkan tingkat kritikalitas layanan.
Penyelenggara kritikal dan penting wajib terdaftar di BI.
PSP Utama bertanggung jawab mengintegrasikan pihak ketiga ke manajemen risiko internal, termasuk sub-outsourcing dan manajemen insiden.
Kecukupan Modal
Rasio Kewajiban Permodalan Sistem Pembayaran (KPSP) minimal 10% dari transaksi tertimbang risiko.
Tambahan modal hingga 5% bergantung pada volume transaksi dan tingkat interkoneksi.
Kepatuhan permodalan dilaporkan tahunan, paling lambat 7 bulan setelah akhir tahun buku.