Read Time: 4 minutes
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No. 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum (“POJK 17/2026”), yang mencabut dan menggantikan POJK No. 5/POJK.03/2016. Peraturan ini mewajibkan rencana bisnis diselaraskan secara tegas dengan rencana korporasi, rencana strategis teknologi informasi, dan rencana aksi keuangan berkelanjutan Bank, sekaligus memperluas cakupan materi rencana bisnis dan mempertegas struktur sanksi bagi Bank dan pengurusnya.
Perencanaan Bisnis yang Lebih Terintegrasi
POJK 17/2026 menambahkan tata kelola sebagai faktor yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan rencana bisnis.
|
Aspek |
Ketentuan POJK 17/2026 |
|
Rencana Korporasi |
Rencana bisnis wajib selaras dengan rencana korporasi Bank. |
|
Strategi Teknologi Informasi |
Rencana strategis TI wajib dipertimbangkan dalam penyusunan rencana bisnis. |
|
Keuangan Berkelanjutan |
Rencana aksi keuangan berkelanjutan wajib menjadi bagian dari rencana bisnis. |
|
Risk Profile |
Ringkasan eksekutif wajib memuat keselarasan dengan risk appetite, risk tolerance, dan risk-bearing capacity Bank. |
|
Tata Kelola |
Rencana bisnis disusun oleh Direksi dan disetujui Dewan Komisaris. Dewan Pengawas Syariah wajib memberikan opini bagi Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah. |
Cakupan Rencana Bisnis Diperluas
POJK 17/2026 memperluas materi rencana bisnis, antara lain:
Rencana divestasi, termasuk alasan dan dampaknya terhadap kinerja Bank, serta rencana penyertaan modal yang kini mencantumkan nama perusahaan dan tujuan penyertaan.
Kebijakan pembagian dividen bagi Bank selain KCBLN, atau strategi penarikan dana dan repatriasi keuntungan bagi KCBLN.
Pendanaan, termasuk kredit atau pembiayaan ekspor-impor, Kredit Usaha Rakyat, dan pembiayaan untuk mendukung perekonomian nasional.
Jaringan kantor, termasuk pembukaan, pemindahan, penutupan, dan perubahan status.
Produk Bank, termasuk strategi penyelenggaraan dan fokus pengembangan produk.
Suku bunga bagi bank umum konvensional, dan rencana pengembangan infrastruktur organisasi dengan tenaga kerja asing dan tenaga kerja alih daya sebagai ayat terpisah.
Rencana bisnis wajib disampaikan paling lambat 30 November sebelum tahun rencana bisnis terkait. Bank hanya dapat mengubah rencana bisnisnya satu kali, paling lambat 30 Juni, dan baru dapat dilaksanakan 20 hari kerja setelahnya. OJK dapat meminta penyesuaian rencana bisnis, yang wajib disampaikan Bank dalam waktu 20 hari kerja sejak pemberitahuan.
Ketentuan Peralihan
POJK 17/2026 berlaku sejak 30 September 2026. Ketentuan baru berlaku pertama kali untuk rencana bisnis tahun 2028. Rencana bisnis tahun 2027 beserta laporan realisasi dan pengawasannya tetap mengikuti POJK 5/2016.