Amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memperkuat pengaturan mengenai inovasi teknologi sektor keuangan, termasuk aset keuangan digital dan penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Perubahan ini juga memperluas kewenangan OJK dalam pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas yang memanfaatkan teknologi di sektor keuangan, serta memperkenalkan ketentuan yang mendukung tata kelola, manajemen risiko, dan keamanan sistem. Pelanggaran tertentu, termasuk penyelenggaraan kegiatan usaha tanpa izin OJK, dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda.
Penguatan Tata Kelola Keamanan Siber
Penyelenggara diwajibkan menerapkan pengelolaan risiko dan pengamanan sistem informasi, meliputi:
Regulasi juga memperkuat mekanisme pengawasan melalui pembentukan Satuan Tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk pemanfaatan ITSK untuk kegiatan yang terindikasi melanggar ketentuan pelindungan konsumen.
Pengawasan Pemanfaatan AI dalam Sektor Keuangan
Amandemen UU P2SK secara eksplisit menempatkan teknologi berbasis AI dan big data ke dalam ruang lingkup ITSK:
Mempersiapkan Kepatuhan terhadap Amandemen UU P2SK
Crowe Indonesia Teknologi membantu organisasi di sektor keuangan mempersiapkan penerapan ketentuan Amandemen UU P2SK melalui evaluasi keamanan siber, penetration testing, compromise assessment, serta sertifikasi dan tata kelola AI/ML.