Read Time: 5 minutes
Pemerintah Indonesia segera membentuk Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi sebagai amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pembentukan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP), yang menetapkan struktur, kewenangan, dan pertanggungjawaban Badan PDP kepada Presiden melalui Menteri Komunikasi dan Digital.
Apakah Fungsi Badan PDP?
Badan Pelindungan Data Pribadi menjalankan fungsi inti dalam pengaturan, pengawasan, dan penegakan administratif di sektor pelindungan data pribadi.
Fungsi tersebut meliputi:
Implikasi Utama bagi Pengendali dan Prosesor Data Pribadi
Dengan beroperasinya Badan PDP, pengawasan kepatuhan akan dilaksanakan oleh lembaga khusus yang memiliki kewenangan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi administratif. Pengendali dan prosesor data perlu segera:
Antisipasi Menjelang Beroperasinya Badan PDP
Pembentukan Badan PDP menandai dimulainya pengawasan dan penegakan yang lebih terstruktur. Crowe Indonesia Teknologi telah membantu berbagai organisasi terkait praktik data security & privacy secara efektif dan efisien, termasuk penyelarasan UU PDP dengan regulasi internasional seperti PDPC dari Singapura, GDPR dari Uni Eropa, CCPA dari US.