PBI No 10 Tahun 2025

Memahami TIKMI dan Kewajiban PSP dalam PBI 10/2025

1/16/2026
PBI No 10 Tahun 2025

Read Time: 10 minutes

Bank Indonesia menerbitkan PBI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran untuk menyelaraskan industri Sistem Pembayaran dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 melalui prinsip same activities, same risk, same regulation. PBI ini berlaku bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan pihak terkait, dan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.

 

Klasifikasi PSP dan Penilaian TIKMI

Bank Indonesia menetapkan kriteria penilaian TIKMI untuk klasifikasi PSP yang terdiri atas:

  • Transaksi - volume dan nilai transaksi
  • Interkoneksi - kemampuan keterhubungan dengan sistem lain
  • Kompetensi - kualifikasi SDM dan organisasi
  • Manajemen Risiko - penerapan manajemen risiko
  • Infrastruktur Teknologi Informasi - kualitas dan keamanan infrastruktur TI

Berdasarkan hasil penilaian TIKMI dan kriteria lain (size, interconnectedness, complexity, substitutability), PSP diklasifikasikan menjadi PSP Utama atau PSP selain PSP Utama. Klasifikasi menentukan akses kepesertaan, perizinan, dan pengawasan.

Kewajiban PSP terkait TIKMI:

  • Memenuhi penilaian TIKMI sesuai paket aktivitas yang diselenggarakan
  • Melakukan self-assessment pemenuhan TIKMI
  • Memenuhi nilai ambang batas (threshold) penilaian TIKMI
  • Menyusun rencana tindakan jika belum memenuhi threshold

 

Paket Aktivitas dan Persyaratan Penyelenggaraan

Bank Indonesia menetapkan tiga paket aktivitas PJP berdasarkan jenis layanan yang diselenggarakan:

Paket Aktivitas

Aktivitas yang Diselenggarakan

Keterangan

Paket 1A

  • Penatausahaan Sumber Dana
  • Penerusan transaksi pembayaran
  • Penerusan perintah transfer dana (digital dan nondigital)

Hanya untuk PSP Utama

Paket 1B

  • Penatausahaan Sumber Dana
  • Penerusan transaksi pembayaran
  • Penerusan perintah transfer dana (digital dan nondigital)

Paket 2

  • Penerusan transaksi pembayaran
  • Penerusan perintah transfer dana (digital dan nondigital)

Paket 3

  • Penerusan perintah transfer dana nondigital

 

Aktivitas Sistem Pembayaran dalam PBI ini mencakup penatausahaan Sumber Dana, penerusan transaksi, kliring, dan penyelesaian akhir. Adapun produk Sistem Pembayaran terdiri atas Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana sesuai ketentuan Bank Indonesia.

 

Kewajiban Utama PSP

1. Strategic Business Plan (SBP) dan Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (RBSP)

PSP wajib menyusun dan menyampaikan SBP (jangka menengah) dan RBSP (jangka pendek) kepada Bank Indonesia dan disampaikan paling lambat 30 April 2026. RBSP wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan menjadi acuan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama. Perubahan RBSP dapat dilakukan maksimal 1 kali dalam 1 tahun.

2. Kewajiban Permodalan

PJP dan PIP wajib memenuhi modal disetor minimum dan modal selama penyelenggaraan dengan rasio minimal 10% dari transaksi tertimbang menurut risiko, ditambah surcharge 1,5%-2,5% untuk PJP dan 2,5%-5% untuk PIP.

3. Kepemilikan dan Pengendalian

PJP/PIP berbentuk LSB dilarang melakukan aksi korporasi yang mengubah kepemilikan 25% atau lebih selama 5 tahun sejak izin pertama. Setiap pihak dilarang memiliki saham 25% atau lebih pada lebih dari 1 LSB yang berizin PJP dengan aktivitas sama dan/atau pada lebih dari 1 LSB PJP dan PIP.

4. Interkoneksi, Kerja Sama, dan Pemrosesan Data

PSP wajib terhubung dengan infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia dan memproses transaksi secara domestik di Indonesia (kecuali dengan persetujuan BI). PSP wajib melakukan uji tuntas terhadap mitra kerja sama dan dapat diminta menghentikan kerja sama oleh Bank Indonesia. Penyelenggara Penunjang kritikal dan penting wajib mendaftar ke Bank Indonesia dalam 3 tahun.

 

Ketentuan Transisi

Bank Indonesia melakukan evaluasi aktivitas dan klasifikasi PJP/PIP yang sudah berizin dengan hasil evaluasi disampaikan paling lambat 1 tahun sejak PBI berlaku. PJP/PIP yang belum memenuhi persyaratan wajib menyesuaikan dalam 3 tahun (dapat diperpanjang 2 tahun). Izin PJP dan penetapan PIP yang diberikan sebelum PBI berlaku tetap dinyatakan sah. Persetujuan Peserta infrastruktur BI tetap berlaku sampai BI menetapkan akses kepesertaan berdasarkan klasifikasi PSP baru.

 

Menavigasi Penerapan Ketentuan PBI Sistem Pembayaran

Crowe Indonesia Teknologi memiliki lebih dari 15 tahun pengalaman dalam mendampingi perusahaan sektor keuangan dan pembayaran memahami dan menerapkan ketentuan regulasi. Kami membantu organisasi melalui gap assessment TIKMI, penyusunan compliance roadmap, IT risk audit, penguatan GRC framework, serta implementasi cybersecurity dan incident response sesuai standar Bank Indonesia, memastikan kepatuhan yang berkelanjutan dan landasan yang kuat untuk pertumbuhan di ekosistem pembayaran digital Indonesia.

 

Speak to our expert.
Crowe can provide specialized industry consulting services to help tackle the specific challenges you face.