Read Time: 10 minutes
Bank Indonesia menerbitkan PBI Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran untuk menyelaraskan industri Sistem Pembayaran dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 melalui prinsip same activities, same risk, same regulation. PBI ini berlaku bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan pihak terkait, dan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.
Klasifikasi PSP dan Penilaian TIKMI
Bank Indonesia menetapkan kriteria penilaian TIKMI untuk klasifikasi PSP yang terdiri atas:
Berdasarkan hasil penilaian TIKMI dan kriteria lain (size, interconnectedness, complexity, substitutability), PSP diklasifikasikan menjadi PSP Utama atau PSP selain PSP Utama. Klasifikasi menentukan akses kepesertaan, perizinan, dan pengawasan.
Kewajiban PSP terkait TIKMI:
Paket Aktivitas dan Persyaratan Penyelenggaraan
Bank Indonesia menetapkan tiga paket aktivitas PJP berdasarkan jenis layanan yang diselenggarakan:
|
Paket Aktivitas |
Aktivitas yang Diselenggarakan |
Keterangan |
|
Paket 1A |
|
Hanya untuk PSP Utama |
|
Paket 1B |
|
— |
|
Paket 2 |
|
— |
|
Paket 3 |
|
— |
Aktivitas Sistem Pembayaran dalam PBI ini mencakup penatausahaan Sumber Dana, penerusan transaksi, kliring, dan penyelesaian akhir. Adapun produk Sistem Pembayaran terdiri atas Sumber Dana dan akses ke Sumber Dana sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Kewajiban Utama PSP
1. Strategic Business Plan (SBP) dan Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (RBSP)
PSP wajib menyusun dan menyampaikan SBP (jangka menengah) dan RBSP (jangka pendek) kepada Bank Indonesia dan disampaikan paling lambat 30 April 2026. RBSP wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan menjadi acuan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama. Perubahan RBSP dapat dilakukan maksimal 1 kali dalam 1 tahun.
2. Kewajiban Permodalan
PJP dan PIP wajib memenuhi modal disetor minimum dan modal selama penyelenggaraan dengan rasio minimal 10% dari transaksi tertimbang menurut risiko, ditambah surcharge 1,5%-2,5% untuk PJP dan 2,5%-5% untuk PIP.
3. Kepemilikan dan Pengendalian
PJP/PIP berbentuk LSB dilarang melakukan aksi korporasi yang mengubah kepemilikan 25% atau lebih selama 5 tahun sejak izin pertama. Setiap pihak dilarang memiliki saham 25% atau lebih pada lebih dari 1 LSB yang berizin PJP dengan aktivitas sama dan/atau pada lebih dari 1 LSB PJP dan PIP.
4. Interkoneksi, Kerja Sama, dan Pemrosesan Data
PSP wajib terhubung dengan infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia dan memproses transaksi secara domestik di Indonesia (kecuali dengan persetujuan BI). PSP wajib melakukan uji tuntas terhadap mitra kerja sama dan dapat diminta menghentikan kerja sama oleh Bank Indonesia. Penyelenggara Penunjang kritikal dan penting wajib mendaftar ke Bank Indonesia dalam 3 tahun.
Ketentuan Transisi
Bank Indonesia melakukan evaluasi aktivitas dan klasifikasi PJP/PIP yang sudah berizin dengan hasil evaluasi disampaikan paling lambat 1 tahun sejak PBI berlaku. PJP/PIP yang belum memenuhi persyaratan wajib menyesuaikan dalam 3 tahun (dapat diperpanjang 2 tahun). Izin PJP dan penetapan PIP yang diberikan sebelum PBI berlaku tetap dinyatakan sah. Persetujuan Peserta infrastruktur BI tetap berlaku sampai BI menetapkan akses kepesertaan berdasarkan klasifikasi PSP baru.
Menavigasi Penerapan Ketentuan PBI Sistem Pembayaran
Crowe Indonesia Teknologi memiliki lebih dari 15 tahun pengalaman dalam mendampingi perusahaan sektor keuangan dan pembayaran memahami dan menerapkan ketentuan regulasi. Kami membantu organisasi melalui gap assessment TIKMI, penyusunan compliance roadmap, IT risk audit, penguatan GRC framework, serta implementasi cybersecurity dan incident response sesuai standar Bank Indonesia, memastikan kepatuhan yang berkelanjutan dan landasan yang kuat untuk pertumbuhan di ekosistem pembayaran digital Indonesia.