Read time: 5 minutes
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan BI No. 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen BI, yang memperketat kewajiban market conduct bagi penyelenggara jasa keuangan yang mencakup audit perjanjian baku, pembentukan unit pelindungan konsumen khusus, dan pembatasan transfer data lintas negara. Aturan ini menggantikan PerBI 3/2023 dan berlaku efektif 30 Juni 2026, dengan masa transisi 6 bulan.
Mengapa relevan bagi manajemen
Standar kepatuhan yang sebelumnya bersifat umum kini menjadi kewajiban terstruktur dengan bukti dokumentasi. Mulai dari uji kelayakan perjanjian, pelaporan berkala ke BI, hingga jalur persetujuan transfer data. Organisasi yang belum memiliki kerangka tata kelola formal menghadapi tekanan waktu, karena masa transisi enam bulan relatif singkat untuk membangun unit, prosedur, dan dokumentasi baru dari awal.
Poin-poin yang Perlu Diperhatikan
Unit Pelindungan Konsumen
Wajib dibentuk sebagai unit tersendiri yang menangani pengaduan, pelindungan aset, dan edukasi konsumen.
Pembagian tugas harus jelas untuk menghindari konflik kepentingan antarpersonel.
Penilaian Mandiri Market Conduct
Penyelenggara menilai sendiri praktik pelindungan konsumennya.
Dokumentasi formal dan melaporkan secara berkala ke BI.
Perjanjian Baku
Disusun atas prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran, dengan pengungkapan penuh hak, biaya, keamanan data, dan mekanisme sengketa.
Wajib melalui uji kepatuhan internal dan persetujuan manajemen sebelum diberlakukan.
Transfer Data Lintas Negara
Negara tujuan data harus memiliki standar pelindungan setara atau lebih ketat dari Indonesia.
Jika tidak, transfer hanya sah lewat perjanjian mengikat antarpihak (binding corporate rules) atau, sebagai jalan terakhir, persetujuan tegas konsumen.
Rekomendasi Langkah Antisipasi dan Prioritas untuk Bank
Masa transisi 6 (enam) bulan menjadi periode krusial bagi penyelenggara jasa keuangan untuk membangun kerangka tata kelola konsumen dan data yang dipersyaratkan PerBI 6/2026. Berikut 5 langkah yang dapat Bank lakukan:
1. Bentuk atau evaluasi ulang unit pelindungan konsumen.
2. Susun mekanisme self-assessment dan pelaporan berkala ke BI.
3. Tinjau seluruh perjanjian baku terhadap standar baru.
4. Petakan jalur transfer data ke luar negeri dan nilai kecukupan pelindungannya.
5. Perbarui SOP internal dan pelatihan karyawan terkait.