Read Time: 5 minutes
Otoritas Jasa Keuangan tengah menyusun Rancangan POJK tentang Pemeriksaan Bank (RPOJK) yang akan menggantikan POJK 41/2017. Peraturan ini memperluas cakupan entitas yang diperiksa, memberi OJK akses langsung terhadap sistem dan data bank, serta mengganti pendekatan pemeriksaan tahunan tetap dengan penilaian berbasis risiko.
Dampak bagi Institusi Perbankan
Frekuensi dan intensitas pemeriksaan akan mengikuti profil risiko masing-masing bank. Kewajiban menyediakan akses sistem TI secara langsung kepada OJK juga menuntut kesiapan infrastruktur, sementara sanksi denda bisa mencapai belasan miliar rupiah per pelanggaran.
Apakah Pemeriksaan Berbasis Digital dan Risiko?
Cakupan pemeriksaan diperluas
Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) turut menjadi objek pemeriksaan langsung.
Cakupan meluas ke entitas dalam kelompok usaha bank serta pihak ketiga yang memiliki hubungan kontraktual dengan bank.
Pemeriksaan berbasis teknologi
OJK berwenang meminta akses langsung ke sistem dan teknologi informasi bank dan KPBLN pada setiap tahap pemeriksaan.
Bank dan KPBLN wajib menyediakan infrastruktur yang mendukung akses tersebut.
Pengawasan berbasis risiko
Ketentuan pemeriksaan rutin minimal setahun sekali dihapus.
Frekuensi pemeriksaan ditentukan dari profil risiko, kompleksitas usaha, dan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan.
Pemeriksaan lintas batas
Mekanisme persetujuan OJK sebelum pemeriksaan oleh otoritas asing terhadap KCBLN digantikan sistem pemberitahuan.
OJK tetap dapat menghentikan pemeriksaan yang dilakukan tanpa pemberitahuan.
Sanksi lebih berat
Bank umum, bank syariah, dan KCBLN: denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar per pelanggaran.
KPBLN, BPR, dan BPR syariah: denda Rp10 juta hingga Rp100 juta per pelanggaran.
Sanksi tambahan mencakup pembatasan kegiatan usaha hingga penurunan penilaian tata kelola.
Rekomendasi tindak lanjut dan antisipasi
Perubahan pendekatan pemeriksaan OJK menuntut kesiapan yang menyeluruh, mulai dari infrastruktur TI hingga tata kelola internal. Siapkan organisasi anda dengan melakuka 4 langkah praktis di bawah ini:
1. Tinjau kesiapan infrastruktur TI dan aksesibilitas data untuk pemeriksaan digital.
2. Perkuat kerangka tata kelola dan kepatuhan internal.
3. Susun prosedur respons pemeriksaan yang melibatkan pihak ketiga terkait.
4. Lakukan analisa gap assessment sebelum RPOJK berlaku.