Read Time: 5 minutes
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Dewan Gubernur No. 14 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PADG 17/2023 tentang Penyelenggaraan BI-FAST (Amandemen Kedua) yang berlaku sejak 30 Juni 2025 dan efektif penuh per 1 Januari 2026. Amandemen ini memperkuat standar keamanan, tata kelola TI, dan pengelolaan risiko, serta menetapkan kewajiban tambahan bagi peserta BI-FAST.
Penyesuaian dan Tambahan Kewajiban
Memperjelas 15 ketentuan terkait sistem dan ketahanan operasional BI-FAST.
Kewajiban tambahan mencakup:
Kewajiban untuk Pihak Ketiga
Penyedia layanan yang digunakan oleh peserta BI-FAST wajib memenuhi standar teknis minimum, memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas dengan peserta, serta menjalani audit sistem dan pengujian keamanan secara berkala. Bank Indonesia berwenang melakukan evaluasi langsung terhadap pihak ketiga tersebut.
Penerapan FDS dan Pelaporan Fraud
Nama resmi sistem deteksi anomali yang sebelumnya diwajibkan dalam PADG 17/2023 diubah menjadi Fraud Detection System (FDS) serta menambahkan beberapa aspek dan persyaratan.
Tentang Crowe Indonesia Teknologi
Crowe Indonesia Teknologi menyediakan layanan cybersecurity, red teaming, dan incident response untuk membantu organisasi mencegah dan merespons insiden secara efektif. Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun, kami menggabungkan keahlian teknis, forensik, dan hukum untuk melindungi sistem dan data di tengah meningkatnya ancaman siber.