Read Time: 5 minutes
Pada tahun 2025, Pemerintah memperbarui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). RPP ini ditujukan bagi PSE yang mengembangkan dan/atau menyelenggarakan produk, layanan, atau fitur yang secara khusus ditujukan untuk anak-anak, maupun yang berpotensi digunakan atau diakses oleh anak-anak. PSE wajib mematuhi berbagai ketentuan yang tercantum dalam aturan ini.
Tentang PSE
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, badan usaha, instansi pemerintah, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik untuk kepentingan sendiri maupun orang lain.
Terdapat dua jenis PSE:
- PSE Lingkup Publik: dikelola oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Contohnya adalah situs dan domain dengan akhiran go.id, seperti pajak.go.id.
- PSE Lingkup Privat: dikelola oleh individu, badan usaha, atau masyarakat. Contohnya termasuk YouTube, Tokopedia, dan platform digital lainnya di luar domain go.id.
Poin Penting
1. Klasifikasi Risiko
PSE wajib melakukan penilaian mandiri untuk menentukan klasifikasi risiko, lalu melaporkannya kepada menteri untuk diverifikasi.
- Risiko tinggi: Jika memiliki satu atau beberapa faktor berikut.
- Risiko rendah: Jika seluruh aspek dinilai tidak menimbulkan risiko signifikan.
Faktor-faktor penilaian risiko meliputi:
- Kemungkinan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal
- Paparan terhadap konten pornografi, kekerasan, atau konten tidak pantas lainnya
- Eksploitasi anak sebagai konsumen
- Ancaman terhadap keamanan data pribadi anak
- Potensi menimbulkan adiksi
- Gangguan psikologis atau fisiologis
2. Kewajiban dan Larangan PSE
Kewajiban PSE meliputi:
- Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dapat diverifikasiMelakukan Penilaian Dampak Perlindungan Data Pribadi
- Mengatur pengaturan privasi default pada tingkat tertinggi
- Memberikan informasi produk yang akurat
- Mengedukasi anak-anak dan orang tua tentang keamanan digital (dilaporkan tahunan ke Kementerian)
- Memberikan notifikasi saat melacak aktivitas atau lokasi anak
- Menyediakan fitur yang sesuai dengan usia anak dan tingkat risiko
- Menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan data anak secara jelas
Larangan bagi PSE antara lain:
- Menggunakan metode yang tersembunyi, menipu, atau tidak transparan
- Mengumpulkan data geolokasi yang akurat dari anak
- Melakukan pemrofilan anak
3. Klasifikasi Usia Anak
PSE wajib menyesuaikan produk, layanan, dan fitur berdasarkan kelompok usia:
- Usia 3–12 tahun: hanya dapat membuat akun untuk produk atau fitur yang dirancang khusus dan berisiko rendah, dengan persetujuan orang tua.
- Usia 13–15 tahun: dapat mengakses layanan berisiko rendah, tetap dengan izin orang tua.
- Usia 16–17 tahun: dapat mengakses semua layanan, tetap membutuhkan izin orang tua.
Tentang Crowe Indonesia Teknologi
Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang konsultasi teknologi, Crowe Indonesia Teknologi membantu berbagai organisasi memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data dalam sistem elektronik. Tim kami menggabungkan keahlian dalam forensik digital, keamanan siber, dan konsultasi hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap sistem dan data organisasi Anda.